Jadi Kurir Narkoba

 BNN Tangkap Anggota Satpol PP Samarinda

Ilustrasi borgol

SAMARINDA--(KIBLATRIAU.COM)-- HS (41), anggota Satpol PP Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dijebloskan ke penjara BNN kota Samarinda, Rabu (27/3) malam. Dia diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu. Dari tangannya, disita 1 paket sabu seberat 0,45 gram. Penangkapan HS yang tinggal di Jalan Gelatik itu, dilakukan sekira pukul 21.45 WITA di kawasan Jalan Kemakmuran. Tidak ada perlawanan dari HS, saat dibekuk di jalan. "Dia ASN (aparatur sipil negara) di Pemkot Samarinda, di Satpol PP. Kita tangkap, berawal adanya indikasi transaksi narkoba, oleh seseorang.

Dari HS kita amankan narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram," kata Humas BNNK Samarinda, Ahmad Fadholi, di kantornya Jalan Anggur, Kamis (28/3). Selain sabu, petugas juga mengamankan uang Rp 212.000. Bahkan, petugas juga menemukan slip transfer antarbank. "Penyelidikan awal, dari pengakuannya, transfer uang buat judi online," ujar Fadholi. "Masih kita dalami bukti transfer itu. Apakah berkaitan dengan (bisnis) narkoba atau tidak. Kami masih punya waktu 3x24 jam, dan diperpanjang lagi 3x24 jam untuk menentukan status yang bersangkutan," tambah Fadholi.

Dijelaskan, HS ditangkap saat sedang mengantar paket narkoba, untuk diserahkan ke seseorang "Sabu itu ada di dalam kotak rokok Surya, di saku celananya," sebutnya. Mencuat dugaan HS merupakan kurir, ataupun murni sebagai penjual. "Kami curiga ambil untung dari narkotika, yang dibawanya. Jadi, ambil barang dari bandar di kawasan pasar Segiri, kemudian dikasihkan ke orang yang memesan, dengan mengambil untung," ungkapnya, seraya menambahkan urine HS positif menggunakan sabu, yang dikonsumsinya 6 bulan terakhir ini.Fadholi juga menjelaskan, diharapkan kepala daerah, melaksanakan instruksi Presiden No 06/2018. "Jelas untuk masing-masing kepala daerah Gubernur dan Wali Kota, supaya buat rencana nasional, untuk pencegahan. Karena, maraknya narkoba yang melibatkan ASN," tambahnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar